Razia Ternak Liar di Bulukumba Jaring Empat Sapi, Pemilik Diminta Bayar Denda
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20 WIB
BULUKUMBA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba kembali bergerak menyasar wilayah kota untuk merazia hewan ternak yang berkeliaran.
Razia yang dilakukan pada Senin (27/6/2022) malam itu menjaring sebanyak tiga ekor sapi di sekitar Jalan Bakti Adiguna dan Jalan Cendana serta satu ekor di sekitar Masjid Agung Bulukumba. Sapi yang dirazia tersebut digiring ke Kantor Satpol PP yang berlokasi di dekat Lapangan Pemuda.
Kepala Satpol PP, Haerul Nurdin meminta pemilik ternak untuk mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda senilai Rp1 juta per ekor di Bank Sulselbar serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi.
"Kalau sudah bayar denda dan ada rekomendasi dari kelurahan, silakan ambil sapinya," ungkap mantan Kadis Perhubungan ini.
Razia ternak liar, lanjut Haerul Nurdin akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang seenaknya melepas ternaknya berkeliaran di dalam kota.
Ternak yang berkeliaran itu dinilai bisa menyebabkan gangguan berlalu lintas dan mengganggu kebersihan kota. Ia meminta kesadaran warga yang memiliki ternak untuk tidak melepas ternaknya untuk kenyamanan bersama warga Bulukumba.
Pada razia sebelumnya, sudah ada 12 ternak yang diamankan, terdiri dari enam ternak besar (sapi) dan enam ternak kecil (kambing).
Seorang warga Kelurahan Bentenge, Chandra mengapresiasi langkah Satpol PP yang belakangan ini melakukan patroli penertiban ternak liar.
Razia yang dilakukan pada Senin (27/6/2022) malam itu menjaring sebanyak tiga ekor sapi di sekitar Jalan Bakti Adiguna dan Jalan Cendana serta satu ekor di sekitar Masjid Agung Bulukumba. Sapi yang dirazia tersebut digiring ke Kantor Satpol PP yang berlokasi di dekat Lapangan Pemuda.
Kepala Satpol PP, Haerul Nurdin meminta pemilik ternak untuk mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda senilai Rp1 juta per ekor di Bank Sulselbar serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi.
"Kalau sudah bayar denda dan ada rekomendasi dari kelurahan, silakan ambil sapinya," ungkap mantan Kadis Perhubungan ini.
Razia ternak liar, lanjut Haerul Nurdin akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang seenaknya melepas ternaknya berkeliaran di dalam kota.
Ternak yang berkeliaran itu dinilai bisa menyebabkan gangguan berlalu lintas dan mengganggu kebersihan kota. Ia meminta kesadaran warga yang memiliki ternak untuk tidak melepas ternaknya untuk kenyamanan bersama warga Bulukumba.
Pada razia sebelumnya, sudah ada 12 ternak yang diamankan, terdiri dari enam ternak besar (sapi) dan enam ternak kecil (kambing).
Seorang warga Kelurahan Bentenge, Chandra mengapresiasi langkah Satpol PP yang belakangan ini melakukan patroli penertiban ternak liar.
tulis komentar anda