Razia Ternak Liar di Bulukumba Jaring Empat Sapi, Pemilik Diminta Bayar Denda

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20 WIB
Empat ekor spai terjaring razia ternak liar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bulukumba, Senin (27/6/2022) malam. Foto/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba kembali bergerak menyasar wilayah kota untuk merazia hewan ternak yang berkeliaran.

Razia yang dilakukan pada Senin (27/6/2022) malam itu menjaring sebanyak tiga ekor sapi di sekitar Jalan Bakti Adiguna dan Jalan Cendana serta satu ekor di sekitar Masjid Agung Bulukumba. Sapi yang dirazia tersebut digiring ke Kantor Satpol PP yang berlokasi di dekat Lapangan Pemuda.



Kepala Satpol PP, Haerul Nurdin meminta pemilik ternak untuk mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda senilai Rp1 juta per ekor di Bank Sulselbar serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi.

Baca Juga: Sinergi Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Bulukumba Hasilkan Ranperda Pro-Rakyat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!