Direktur PPs UMI Tegaskan Prodi Magister Ilmu Hukum Terakreditasi Unggul
Senin, 27 Juni 2022 - 21:32 WIB
MAKASSAR - Direktur Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia ( UMI ), Prof Sufirman Rahman menegaskan bahwa Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum UMI masih terakreditasi Unggul dengan nilai 361.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlaku sejak tanggal 3 September 2021 hingga 3 September 2026 mendatang. Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 di Jakarta.
"Kami meluruskan bahwa status dari Prodi Magister Ilmu Hukum berdasarkan keputusan BAN-PT terakreditasi Unggul dengan nilai 361. Akreditasi Unggul sudah dua kali didapatkan untuk Program Pascasarjana Ilmu Hukum," tegas Direktur PPs UMI, Prof Sufirman Rahman, Senin (27/6/2022).
Penegasan tersebut dilakukan menyusul visitasi yang berlangsung pada Maret 2022 lalu dengan hasil akreditasi Baik Sekali. Hal itu dinilai keliru karena agenda visitasi seharusnya dilakukan menjelang September.
"Terkait status baru yang Baik Sekali, Pascasarjana Ilmu Hukum UMI sudah melakukan keberatan ke BAN-PT secara tertulis. Menunggu respons itu, status kita masih tetap terakreditasi Unggul," tegas Prof Sufirman.
Lanjut dia, penyebab status Baik Sekali yang dikeluarkan oleh Tim Visitasi adalah lulusan yang disebut turun lebih dari 10 persen. "Memang turun, tapi tidak sampai 10 persen. Banyak juga yang sudah lulus tapi tidak mengurus ijazah, jadi di database belum lulus padahal sudah," jelasnya.
Menurut Prof Sufirman, semua indikator akreditasi Unggul sudah terpenuhi oleh Prodi Magister Ilmu Hukum. Seluruh standar yang ditetapkan oleh penjaminan mutu juga diupayakan untuk dipertahankan, bahkan ditingkatkan untuk bisa meraih akreditasi internasional.
"Kita pastikan akreditasi tetap Unggul dan kita tingkatkan terus sesuai cita-cita pimpinan untuk menjadikan UMI sebagai Perguruan Tinggi berkelas dunia. Pasca Unggul, tentu kita akan tingkatkan lagi menjadi akreditasi Internasional," tutup Prof Sufirman.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UMI , Dr H Askari Razak menambahkan, dari 9 kriteria yang ditetapkan untuk akreditasi Unggul, hanya satu yang tidak terpenuhi yakni mahasiswa yang masuk dan selesai yang disebut tidak seimbang.
"Mereka dianggap tidak selesai padahal sudah, hanya ijazah saja yang mereka belum urus. Semua kriteria wajib sudah kita penuhi, hanya item yang tidak subtantif saja," pungkasnya.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berlaku sejak tanggal 3 September 2021 hingga 3 September 2026 mendatang. Surat Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 di Jakarta.
"Kami meluruskan bahwa status dari Prodi Magister Ilmu Hukum berdasarkan keputusan BAN-PT terakreditasi Unggul dengan nilai 361. Akreditasi Unggul sudah dua kali didapatkan untuk Program Pascasarjana Ilmu Hukum," tegas Direktur PPs UMI, Prof Sufirman Rahman, Senin (27/6/2022).
Penegasan tersebut dilakukan menyusul visitasi yang berlangsung pada Maret 2022 lalu dengan hasil akreditasi Baik Sekali. Hal itu dinilai keliru karena agenda visitasi seharusnya dilakukan menjelang September.
"Terkait status baru yang Baik Sekali, Pascasarjana Ilmu Hukum UMI sudah melakukan keberatan ke BAN-PT secara tertulis. Menunggu respons itu, status kita masih tetap terakreditasi Unggul," tegas Prof Sufirman.
Lanjut dia, penyebab status Baik Sekali yang dikeluarkan oleh Tim Visitasi adalah lulusan yang disebut turun lebih dari 10 persen. "Memang turun, tapi tidak sampai 10 persen. Banyak juga yang sudah lulus tapi tidak mengurus ijazah, jadi di database belum lulus padahal sudah," jelasnya.
Menurut Prof Sufirman, semua indikator akreditasi Unggul sudah terpenuhi oleh Prodi Magister Ilmu Hukum. Seluruh standar yang ditetapkan oleh penjaminan mutu juga diupayakan untuk dipertahankan, bahkan ditingkatkan untuk bisa meraih akreditasi internasional.
"Kita pastikan akreditasi tetap Unggul dan kita tingkatkan terus sesuai cita-cita pimpinan untuk menjadikan UMI sebagai Perguruan Tinggi berkelas dunia. Pasca Unggul, tentu kita akan tingkatkan lagi menjadi akreditasi Internasional," tutup Prof Sufirman.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum UMI , Dr H Askari Razak menambahkan, dari 9 kriteria yang ditetapkan untuk akreditasi Unggul, hanya satu yang tidak terpenuhi yakni mahasiswa yang masuk dan selesai yang disebut tidak seimbang.
"Mereka dianggap tidak selesai padahal sudah, hanya ijazah saja yang mereka belum urus. Semua kriteria wajib sudah kita penuhi, hanya item yang tidak subtantif saja," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda