Baru Diterima Kerja 10 Hari, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Motor Bos
Senin, 27 Juni 2022 - 19:45 WIB
GARUT - Pria berinisial SY (28), warga Kampung Citeureup RT02 RW08, Desa Talagasari, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut ditangkap polisi dalam pelariannya usai membawa kabur sepeda motor bosnya.
Kejahatan ini dilakukan saat SY baru 10 hari diterima kerja. SY dibekuk saat bersembunyi di kampung halaman isteri, Kampung Talaga, Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi. Dia digelandang bersama barang bukti Honda Scoopy D 6404 ABY keluaran 2018.
"Jadi penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga yang membawa surat laporan polisi dari Polsek Kiaracondong Bandung," kata Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Mobil Angkut Uang 6 Koper untuk Mengisi ATM Terjun ke Sungai
Menurut Amirudin, warga bernama Asep Suherman membawa STPL dari Polsek Kiaracondong dengan nomor Lp/B/198/VI/2022/polsek ke Mapolsek Banjarwangi. Warga tersebut datang ke Polsek Banjarwangi untuk menanyakan alamat isteri terduga pelaku, karena menduga SY bersembunyi di sana.
"Kami sampaikan kepadanya untuk tidak datang ke alamat yang dituju sendirian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Setelah itu kami antar ke lokasi dan rupanya pelaku ada ditempat, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.
Aksi SY sendiri bermula saat ia sedang bekerja di majikannya, sebuah tempat usaha depot air di Bandung. Menurut pelapor dalam laporannya, SY ini baru bekerja selama 10 hari dan tinggal di tempat kerjanya tersebut. "Setiap harinya depot air tersebut ditempati SY," kata Iptu Amirudin.
Saat kejadian terjadi, lanjutnya, pelapor berniat untuk menghadiri acara pengajian ke daerah sekitar tempat usahanya dan menyimpan motor di tempat depot air. Saat akan pergi, SY meminta agar bosnya itu tak membawa kunci motor, dengan alasan akan dipergunakan untuk mengantar air ke pelanggan.
"Sepulang dari pengajian, tiba-tiba majikannya mendapati depot air sudah dalam keadaan tutup, motor berikut uang hasil penjualan air raib. Di rak, dia menemukan secarik kertas bertuliskan tulisan SY yang meminta izin karena ada keperluan," ujarnya.
Selang beberapa hari, SY tak kunjung kembali. "Majikannya ini langsung membuat laporan ke Polsek Kiaracondong karena SY membawa kabur motornya," katanya.
Iptu Amirudin menyebut SY terancam Pasal 363 tentang pencurian. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparat Polsek Kiaracondong, untuk menyerahkan terduga pelaku ini berikut barang buktinya," ucapnya.
Kejahatan ini dilakukan saat SY baru 10 hari diterima kerja. SY dibekuk saat bersembunyi di kampung halaman isteri, Kampung Talaga, Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi. Dia digelandang bersama barang bukti Honda Scoopy D 6404 ABY keluaran 2018.
"Jadi penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga yang membawa surat laporan polisi dari Polsek Kiaracondong Bandung," kata Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Mobil Angkut Uang 6 Koper untuk Mengisi ATM Terjun ke Sungai
Menurut Amirudin, warga bernama Asep Suherman membawa STPL dari Polsek Kiaracondong dengan nomor Lp/B/198/VI/2022/polsek ke Mapolsek Banjarwangi. Warga tersebut datang ke Polsek Banjarwangi untuk menanyakan alamat isteri terduga pelaku, karena menduga SY bersembunyi di sana.
"Kami sampaikan kepadanya untuk tidak datang ke alamat yang dituju sendirian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Setelah itu kami antar ke lokasi dan rupanya pelaku ada ditempat, kami langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.
Aksi SY sendiri bermula saat ia sedang bekerja di majikannya, sebuah tempat usaha depot air di Bandung. Menurut pelapor dalam laporannya, SY ini baru bekerja selama 10 hari dan tinggal di tempat kerjanya tersebut. "Setiap harinya depot air tersebut ditempati SY," kata Iptu Amirudin.
Saat kejadian terjadi, lanjutnya, pelapor berniat untuk menghadiri acara pengajian ke daerah sekitar tempat usahanya dan menyimpan motor di tempat depot air. Saat akan pergi, SY meminta agar bosnya itu tak membawa kunci motor, dengan alasan akan dipergunakan untuk mengantar air ke pelanggan.
"Sepulang dari pengajian, tiba-tiba majikannya mendapati depot air sudah dalam keadaan tutup, motor berikut uang hasil penjualan air raib. Di rak, dia menemukan secarik kertas bertuliskan tulisan SY yang meminta izin karena ada keperluan," ujarnya.
Selang beberapa hari, SY tak kunjung kembali. "Majikannya ini langsung membuat laporan ke Polsek Kiaracondong karena SY membawa kabur motornya," katanya.
Iptu Amirudin menyebut SY terancam Pasal 363 tentang pencurian. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparat Polsek Kiaracondong, untuk menyerahkan terduga pelaku ini berikut barang buktinya," ucapnya.
(msd)
tulis komentar anda