Perusahaan Jasa Titipan Apresiasi Ketegasan Bea Cukai Kasus Dugaan Pemerasan

Senin, 27 Juni 2022 - 10:32 WIB
PT SKK mengapresiasi langkah responsif dan tegas dari DJBC, terutama KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Bandara Soetta. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi langkah responsif dan tegas Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), terutama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Bandara Soetta . SKK juga menghormati dan mengikuti jalannya proses persidangan yang masih bergulir hingga saat ini.

Kejadian pemerasan ini bukan saja membuat SKK menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit, tapi juga kerugian imateriil. “Kasus pemerasan ini telah menjadi preseden buruk dan menciderai iklim bisnis serta kepercayaan publik, termasuk para mitra bisnis perusahaan jasa titipan," kata Kuasa Hukum PT SKK, Panji Satria Utama dalam siaran pers, Minggu 26 Juni 2022. Baca juga: Terlibat Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soetta Dijebloskan ke Penjara

Terlebih, SKK tidak hanya menanggung kerugian sebagai korban pemerasan, tapi juga menjadi korban fitnah dan pemutarbalikan fakta di persidangan. Dengan bergulirnya persidangan dan bukti-bukti yang mulai terkuak satu per satu, SKK berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatan para terdakwa. “Yang tidak saja merugikan tapi telah menimbulkan trauma psikis. Sehingga para saksi korban masuk dalam program perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK),” lanjutnya.

Korban pemerasan percaya, majelis hakim akan mewakili rasa keadilan masyarakat. Korban yakin majelis hakim mengeluarkan putusan yang sepadan terhadap para pelaku.

Diketahui, saat ini Pengadilan Tipikor Serang masih menggelar proses persidangan terhadap dua terdakwa pemerasan di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya yakni mantan pejabat Bea Cukai, Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) dan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM).



QAB diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat teguran sampai mengeluarkan ancaman pencabutan izin operasional perusahaan jasa titipan. Hal ini akhirnya memaksa perusahaan jasa titipan membayarkan uang hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, QAB diduga mengondisikan VIM sebagai kurir untuk menerima uang tersebut. Padahal teguran dari Bea Cukai memang bisa diberikan, apabila perusahaan jasa titipan terbukti melakukan tindak pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Pada persidangan terakhir, VIM mengungkap bagaimana keterlibatan QAB, yang berperan mengatur semuanya termasuk pembagian uang hasil pemerasan. “Dalam hal ini, setiap praktik bisnis yang dilakukan SKK telah sesuai dengan koridor hukum dan mematuhi good corporate governance. Terbukti dengan hasil monitoring evaluasi terakhir dari KPU Bea Cukai Soetta dengan hasil sangat baik,” tutur Panji.

Panji berharap majelis hakim cermat dalam mempertimbangkan setiap fakta dan kebenaran di lapangan sebelum memberikan putusan. “Terutama terhadap bukti-bukti maupun saksi-saksi yang telah disampaikan dan dihadirkan oleh berbagai pihak yang turut mendukung komitmen antikorupsi, terutama para saksi korban dan saksi-saksi lain,” tandasnya.
(poe)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More