Rampas Ponsel Wanita, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:30 WIB
“AS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Baca juga: Bukan Hanya Pakai SKD Aspal, Ini Modus Curang di PPDB Jateng)

AS kepada petugas mengaku baru pertama kali melakukan perampasan ponsel di jalan. Alasannya kehabisan uang saat perjalanan ke tempat kerjanya di daerah Gamping Sleman. “Saya kehabisan uang dan baru

pertama kali melakukannya,” tuturnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!