Rampas Ponsel Wanita, Pemuda Ini Terancam 7 Tahun Bui

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:30 WIB
Petugas memeriksa AS, tersangka perampasan ponsel di Mapolsek Seyegan, Sleman, Kamis (25/6/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Set
SLEMAN - AS, 20, Warga Magelang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah merampas ponsel milik Fitria Asturi, 18 , warga Bulu Ngemplaksari, Margomulyo, Seyegan, Sleman.

Kejadian itu terjadi di timur jembatan Dusun Karang Beran, Margodadi, Seyegan, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Atas tindakannya AS sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Seyegan, Sleman.



Petugas juga mengamankan ponsel yang dirampas AS dan sepeda motor yang digunakan untuk merampas sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Seyegan, Sleman, AKP Samidi mengatakan kasus ini berawal saat Fitria Astuti yang berboncengan motor dengan temannya saat melintas dari perempatan Seyegan ke arah selatan, merasa ada motor yang membuntuti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!