Pernikahan Tak Terdaftar di KUA, Warga Negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:58 WIB
Warga negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews
PEKANBARU - Seorang warga Negara Taiwan LPY (41), dideportasi dari Indonesia, karena penikahannya dengan WNI tidak tercatat di Kantor Urusan Agam (KUA).

Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata mengatakan, WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).



"Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” katanya, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Positif Corona, AS Deportasi Para Migran ke Guatemala

Diketahui, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja, serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!