Pernikahan Tak Terdaftar di KUA, Warga Negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru

Sabtu, 25 Juni 2022 - 11:58 WIB
Warga negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews
PEKANBARU - Seorang warga Negara Taiwan LPY (41), dideportasi dari Indonesia, karena penikahannya dengan WNI tidak tercatat di Kantor Urusan Agam (KUA).

Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata mengatakan, WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” katanya, Sabtu (25/6/2022).





Diketahui, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja, serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.

Pada tanggal 17 Mei 2022 LPY melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317, yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil 7 bulan.

"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat," sambungnya.



Syahrioma menjelaskan, bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content