Pernikahan Tak Terdaftar di KUA, Warga Negara Taiwan Dideportasi dari Pekanbaru
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Seorang warga Negara Taiwan LPY (41), dideportasi dari Indonesia, karena penikahannya dengan WNI tidak tercatat di Kantor Urusan Agam (KUA).
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata mengatakan, WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” katanya, Sabtu (25/6/2022).
Diketahui, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja, serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.
Pada tanggal 17 Mei 2022 LPY melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317, yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil 7 bulan.
"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat," sambungnya.
Syahrioma menjelaskan, bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI. Namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar,” bebernya.
Sementara itu, LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015 silam.
Pengakuan LPY, dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.
"Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tambah Teodorus Simarmata.
Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, China Taipe atau yang dikenal dengan sebutan Taiwan.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Riau, Teodorus Simarmata mengatakan, WN Taiwan ini menggunakan izin tinggal dengan alasan perkawinan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Artinya, izin tinggalnya tidak berlaku,” katanya, Sabtu (25/6/2022).
Diketahui, LPY memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja, serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku sampai 29 September 2022.
Pada tanggal 17 Mei 2022 LPY melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan kemudian mengajukan Visa C317, yaitu visa izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Pekanbaru yang diurus oleh istrinya (RC), yang saat ini sedang hamil 7 bulan.
"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat," sambungnya.
Syahrioma menjelaskan, bahwa sesuai keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan.
"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI. Namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar,” bebernya.
Sementara itu, LPY dan RC menyangkal bahwa pernikahannya palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015 silam.
Pengakuan LPY, dirinya tidak mengetahui bahwa buku nikah yang ada tidak terdaftar di KUA Kecamatan Tualang, karena pernikahannya diurus oleh sang mertua.
"Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru," tambah Teodorus Simarmata.
Selanjutnya LPY akan dideportasi secepatnya ke negara asalnya, China Taipe atau yang dikenal dengan sebutan Taiwan.
Lihat Juga: Donald Trump Diprediksi Tidak Deportasi Pangeran Harry demi Jaga Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
(san)