Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Banjir Karangan Bunga

Jum'at, 24 Juni 2022 - 21:04 WIB


Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengungkapkan, telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. "Setelah satu bulan pengiriman SPDP kepada kami, penyidik berkewajiban menyerahkan berkas perkaranya atau tahap satu," tegasnya.

Baca juga: Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas

SPDP tersebut, diterima oleh Kejari Serang, pada 14 Juni 2022. Dalam SPDP tersebut, sudah disebutkan adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!