Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Banjir Karangan Bunga
Jum'at, 24 Juni 2022 - 21:04 WIB
SERANG - Polresta Serang Kota, banjir karangan bunga yang datang dari berbagai kalangan masyarakat. Karangan bunga ini membanjiri halaman Polresta Serang Kota, usai penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE.
Kasus Nikta Mirzani, telah memasuki babak baru, setelah Kejari Serang, menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota diwajibkan segera menyerahkan berkas perkara.
Kasus dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE tersebut, berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota, oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sempat sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, dengan status sebagai saksi. Kala itu, Nikita Mirzani diperiksa selama empat jam. Selang beberapa hari usai pemeriksaan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang, mengeluarkan SPDP dan telah dikirim ke Kejari Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengungkapkan, telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. "Setelah satu bulan pengiriman SPDP kepada kami, penyidik berkewajiban menyerahkan berkas perkaranya atau tahap satu," tegasnya.
SPDP tersebut, diterima oleh Kejari Serang, pada 14 Juni 2022. Dalam SPDP tersebut, sudah disebutkan adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Baca Juga
Kasus Nikta Mirzani, telah memasuki babak baru, setelah Kejari Serang, menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota diwajibkan segera menyerahkan berkas perkara.
Kasus dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE tersebut, berawal dari unggahan Nikita Mirzani di media sosial, yang kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota, oleh Dito Mahendra.
Baca Juga
Nikita Mirzani sempat sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, dengan status sebagai saksi. Kala itu, Nikita Mirzani diperiksa selama empat jam. Selang beberapa hari usai pemeriksaan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang, mengeluarkan SPDP dan telah dikirim ke Kejari Serang.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengungkapkan, telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. "Setelah satu bulan pengiriman SPDP kepada kami, penyidik berkewajiban menyerahkan berkas perkaranya atau tahap satu," tegasnya.
Baca Juga
SPDP tersebut, diterima oleh Kejari Serang, pada 14 Juni 2022. Dalam SPDP tersebut, sudah disebutkan adanya penetapan status tersangka terhadap Nikita Mirzani oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
(eyt)
tulis komentar anda