Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan
Rabu, 24 Juni 2020 - 23:26 WIB
BATAM - Jaksa penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020, Rabu (24/6/2020). Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai Batam, dan satu pihak swasta.
(Baca juga: 156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo )
Jaksa Agung, ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan, di sela-sela kesibukannya, masih menyempatkan mengikuti gelar perkara dengan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil.
Dari hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut, langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, bahwa jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Disaat bersamaan, tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 yaitu KA Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, dan HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam.
"Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam, yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam, dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) serta pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importir tekstil dari Singapura, ke Batam," ujarnya dalam rilis pada Rabu (24/6/2020).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.
(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )
Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim jaksa penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
(Baca juga: 156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo )
Jaksa Agung, ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan, di sela-sela kesibukannya, masih menyempatkan mengikuti gelar perkara dengan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil.
Dari hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut, langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, bahwa jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Disaat bersamaan, tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 yaitu KA Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, dan HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam.
"Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam, yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam, dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) serta pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importir tekstil dari Singapura, ke Batam," ujarnya dalam rilis pada Rabu (24/6/2020).
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.
(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )
Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim jaksa penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.
tulis komentar anda