Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan

Rabu, 24 Juni 2020 - 23:26 WIB
loading...
Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan
Empat pejabat Bea Cukai Batam, jadi tersangka korupsi importasi tekstil. Foto/Ilustrasi
A A A
BATAM - Jaksa penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020, Rabu (24/6/2020). Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai Batam, dan satu pihak swasta.

(Baca juga: 156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo )

Jaksa Agung, ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan, di sela-sela kesibukannya, masih menyempatkan mengikuti gelar perkara dengan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) importasi tekstil.

Dari hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut, langsung diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, bahwa jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Disaat bersamaan, tim jaksa penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 yaitu KA Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, dan HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam.

"Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam, yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam, dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) serta pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importir tekstil dari Singapura, ke Batam," ujarnya dalam rilis pada Rabu (24/6/2020).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri, khususnya untuk tekstil dari India, yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiga saksi tersebut.

(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )

Setelah selesai pemeriksaan ketiga saksi, berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim jaksa penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.

"Kelima tersangka tersebut, secara rinci sebagai berikut yakni MM Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam, HAW Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam, KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan pihak swasta yakni IR Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima," ujarnya.

Para tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan subsider pasal 3 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai hari ini Rabu (24/6/2020) sampai dengan 13 Juli 2020," ujar Hari Setiyono.

Sebagaimana dirilis sebelumnya, bahwa perkara itu sendiri bermula pada periode 2018-April 2020, tersangka MM selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, DA, HAW, dan KS masing-masing selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain.

(Baca juga: Tangis Haru Warga Papua Lepas Kepulangan Prajurit Kostrad )

Impor tersebut dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam (PT. FIB) dan PT. Peter Garmindo Prima (PT. PGP). Barang yang diimpor sebanyak 566 konteiner, modusnya mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP, serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS), caranya menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri, sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujarnya.

Pemeriksaan para saksi yang sekarang telah menjadi tersangka ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Antara lain, dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)