Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:46 WIB
Baca juga: Sakit Jelang Keberangkatan, 2 Calon Jemaah Haji Batal Berangkat dari Embarkasi Hang Nadim

Tri Wahyudi menambahkan, burung Beo Nias masuk dalam daftar satwa dilindungi, karena keberadaannya di habitat aslinya sudah nyaris punah. Pelaku berhasil ditangkap, saat akan menjual satu ekor burung Beo Nias.

Enam ekor burung Beo Nias tersebut, akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan. Nantinya, satwa dilindungi tersebut, akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.

Baca juga: Kisah Ratu Nilakendra, Raja Kelima Pajajaran Penganut Sekte Tantra yang Mewajibkan Ritual Persetubuhan

Akibat ulahnya menjual satwa dilindungi, pelaku kini mendekan di sel tahanan Polrestabes Palembang, untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!