Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:46 WIB
Enam ekor burung Beo Nias yang masuk dalam daftar satwa dilindungi, berhasil disita polisi saat hendak diselundupkan. Foto/iNews TV/Muhammad David
PALEMBANG - Jual enam ekor burung Beo Nias, Yos Sugesta tak dapat berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kecamatan Sukramai, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Enam ekor burung yang masuk dalam daftar satwa dilindungi itupun, turut disita polisi sebagai barang bukti.

Baca juga: Sempat Dikerangkeng di Bogor, Kaka Segera Dilepaskan ke Hutan di Sumut



Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi ini, berawal dari uanggahan pelaku di media sosial. Dalam unggahannya, pelaku menawarkan untuk menjual burung Beo Nias asal Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menyebutkan, pelaku menjual satwa dilindungi ini, dengan harga Rp1,2 juta per ekor. "Pelaku membeli satwa dilindungi itu Rp700 ribu per ekor, dia mencari keuntungan Rp500 ribu per ekor," tuturnya, Selasa (21/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!