Baru 59 Tempat Rekreasi Ajukan Izin Operasional di Tengah Pandemi

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:56 WIB
Banyak RHU yang ditutup paksa karena tak memiliki izin operasional di tengah pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews/Dok
SURABAYA - Selama masa pandemi COVID-19 tak semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) boleh beroperasi di Kota Pahlawan.

Ada syarat wajib yang harus dipenuhi untuk bisa beroperasi, termasuk kepatuhan pada Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru. (Baca juga: Menuju New Normal, RHU di Surabaya Diminta Tidak Buka Dulu )

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan, sampai hari ini, baru 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dari para pengelola RHU di Kota Pahlawan. “Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop,” kata Antiek, Rabu (24/6/2020).

Menurut dia, dari 59 surat masuk itu terdiri dari 44 RHU yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 dan yang belum memenuhi syarat ada tiga. Bahkan, hari ini, Rabu (24/6/2020), Disbudpar Surabaya melakukan survei atau tinjauan ke lapangan kepada 32 RHU.

“Kalau dia sudah beroperasional nanti kan ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan untuk melihat apakah kenyataannya. Fakta integritas yang dia tandatangani dari hasil self assessment mandirinya itu sesuai di lapangan,” kata dia.

Sejauh ini, pihaknya menyatakan, terus melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan. Bagi RHU yang melanggar maka Pemkot Surabaya akan melakukan penindakan.

“Ada beberapa RHU yang buka dan belum mengajukan proses operasional. Nanti kami kirimkan (surat) ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” kata dia.

Sebelumnya, pemilik RHU juga wajib melakukan self assessment. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Disbudpar Kota Surabaya untuk dilakukan penilaian. Berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, penerapan aturan di RHU harus bisa tegas. Sebelumnya, para ketua asosiasi dan pakar epidemiologi menyepakati bahwa RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional.

“Mereka (RHU) harus menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali nomor 28 2020, bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan,” jelas dia.

Dia mengatakan, setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Surat pengajuan yang telah masuk tersebut, selanjutnya dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content