Bapenda Makassar Lakukan Relaksasi Pajak di Tengah Pandemi

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:00 WIB
Ada beberapa kebijakan yang diberikan Bapenda Makassar kepada wajib pajak selama pandemi. Seperti penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda.

"Jadi kita berikan kemudahan pembayaran pajak. Kalau mereka tidak sanggup bayar pajak di bulan Juni silahkan bayar di bulan Juli. Termasuk denda pajak juga kita hapuskan," ujarnya.

Irwan menerangkan kebijakan keringanan pembayaran pajak ini diberlakukan hampir diseluruh jenis pajak. Terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Olehnya itu, masyarakat diminta untuk bermohon ke Pj Wali Kota Makassar untuk diteruskan ke Bapenda agar dilakukan kajian lebih lanjut.

"Khusus PBB ini keringanan potongan maksimal hampir 50%, apalagi kalau usahanya kecil," tukasnya.

Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Kota Makassar Saat Ini Capai Rp300 Miliar
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!