Pemohon IMB Belum Selesaikan SKRD, Rp2 Miliar Retribusi Tertahan

Senin, 20 Juni 2022 - 07:09 WIB
Baca Juga: Perda Retribusi PBG Baru Dimiliki 4 Daerah di Sulsel, Luwu Salah Satunya

Mantan Camat Tamalate ini juga menyayangkan banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut penerbitan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memakan waktu lama. Padahal menurutnya, DPM-PTSP akan bergerak cepat jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi pemohon.

"Kalau seluruh persyaratan sudah mereka lengkapi, kami lakukan kajian, lalu mereka membayar retribusi yang SKRD-nya sudah kami keluarkan, itu tidak akan lama. Kurang lebih hanya makan waktu sekitar dua pekan," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!