Pemohon IMB Belum Selesaikan SKRD, Rp2 Miliar Retribusi Tertahan

Senin, 20 Juni 2022 - 07:09 WIB
Ada sekitar 480 pemohon yang SKRD-nya sudah diterbitkan namun belum juga menyelesaikan pembayaran retribusi. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mencatat ratusan pemohon izin mendirikan bangunan ( IMB ) belum menyelesaikan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf menyebut, ada sekitar 480 pemohon yang SKRD-nya sudah diterbitkan namun belum juga menyelesaikan pembayaran retribusi . Nilainya mencapai Rp2 miliar.





"Itu sedikitnya 480 lebih pemohon yang sudah keluar ketetapan pembayaran dengan nilai kurang lebih Rp2 miliar," ucap Fahyuddin.

Tersendatnya pembayaran SKRD itu membuat pencapaian target pendapatan asli daerah ( PAD ) dari penerimaan retribusi ikut terhambat. Padahal, pihaknya telah menargetkan pemasukan mencapai Rp100 miliar dari sumber retribusi ini.

"Kami targetkan tahun ini sampai Rp100 miliar pemasukan PAD. Namun saat ini baru mencapai Rp10 miliar lebih," sebutnya.

Fahyuddin mengaku, tidak sedikit pemohon yang justru sudah mulai melakukan pembangunan padahal pembayaran retribusi belum dipenuhi. Alhasil, pihaknya bakal melakukan penagihan langsung kepada para pemohon.

Bahkan, pihaknya juga menyiapkan sanksi bagi pemohon sebab melakukan pembangunan tanpa menuntaskan kewajibannya.

"Ada yang sudah setengah membangun, jadi kami akan tagih via telepon dulu, kalau masih belum dibayarkan, kami tagih langsung. Itu juga kami siapkan sanksi karena itukan akan jadi PAD kita," jelasnya.



Mantan Camat Tamalate ini juga menyayangkan banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut penerbitan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memakan waktu lama. Padahal menurutnya, DPM-PTSP akan bergerak cepat jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi pemohon.

"Kalau seluruh persyaratan sudah mereka lengkapi, kami lakukan kajian, lalu mereka membayar retribusi yang SKRD-nya sudah kami keluarkan, itu tidak akan lama. Kurang lebih hanya makan waktu sekitar dua pekan," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content