Apalagi, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi Pemko Medan.
Baca juga: Razia di LPKA Kelas I Medan, Kaleng Rokok dan Kawat Diamankan
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan RuangBenny Iskandar mengatakan, penghancuran bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan itu tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya.
Baca Juga:
"Memang tak ada izinnya itu, maka kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi," kata Benny, Rabu (7/4/2021).
Benny mengatakan, pihaknya sudah bermusyawarah juga dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4/2021). Jika tidak diindahkan akan dibongkar. Dan rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Pria Penuh Luka yang Ditemukan di Semak Terungkap
Padahal kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan. "Pak wali kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang," katanya.