Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:00 WIB
Pria berinisial SY (43) harus berurusan dengan Polisi karena memalsukan minuman beralkohol dari berbagai merk terkenal.Foto/Ary Wahyu Wibowo
KARANGANYAR - Pria berinisial SY (43), warga Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, harus berurusan dengan Polisi. Dia diduga memalsukan minuman beralkohol dari berbagai merk terkenal. Padahal, isinya adalah minuman keras (miras) yang diraciknya sendiri.

Bahan bahan yang digunakan SY dalam meracik miras antara lain alkohol murni, air, ciu, dan perasa makanan. Di antaranya rasa jeruk, lecy, rum Jamaika, rum vodka, gula cair, dan rasa anggur. (Baca juga: Reaktif Rapid Test, Perangkat Desa Ini Isolasi Mandiri di Kuburan )

“Setelah tercampur kemudian dikemas dalam sisa botol berbagai merk, dan disegel. Miras siap diedarkan,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Rabu (24/6/2020). Miras itu sendiri diperdagangkan di wilayah Kaling, Tasikmadu.

Saat digrebek, Polisi menemukan berbagai barang bukti terkait produksi miras oplosan tersebut. Karena sangat berbahaya jika dikonsumsi, makanya dikenakan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp4 miliar. Dalam kesempatan sebelumnya, Polres Karanganyar memusnahkan sekitar 400.000 botol miras dari berbagai merk. (Baca juga: 4 Tahun Menyamar, Marinir Gadungan Pelaku Penipuan Dibekuk Polisi Militer )

SY mengaku memperoleh bahan-bahan untuk membuat miras oplosan dari toko kimia. Ia mengaku telah menjual miras tersebut sekitar delapan bulan sebelum akhirnya digrebek Polisi. Miras dijual antara Rp80-100 ribu per botol. “Jumlah produksi tergantung order yang masuk,” kata SY.
(mpw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content