Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:01 WIB
Dalam keterangan para saksi saat itu di depan majelis hakim, diketahui kalau proses lelang pembangunan RS Batua sempat diulang sebelum akhirnya PT Sultana Nugraha memenangkan tender proyek. Kendati menjadi bahan perdebatan, secara prinsip PT Sultana Nugraha memenangkan lelang karena sudah memenuhi ketentuan persyaratan yang diatur.

Dalam rentang pelaksanaan lelang proyek, mulai dari lelang terbuka hingga penentuan pemenang pelaksana pembangunan RS Batua , tidak ada sedikitpun fakta dan data yang menyatakan keterlibatan dari Erwin Hatta.

Sementara itu, Machbub selaku penasehat hukum Erwin Hatta menyatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun kurungan penjara terhadap kliennya.

"Kami pikir-pikir untuk selanjutnya menyatakan banding ke pengadilan tinggi," kata Machbub usai persidangan.

Diketahui, selain Erwin Hatta, sembilan terdakwa lainnya dalam perkara ini juga divonis dua tahun penjara, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rahmayani Malik selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar. Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.



Baca Juga: Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content