Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua
Kamis, 16 Juni 2022 - 21:01 WIB
Suasana sidang putusan alias vonis perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 alias Rumah Sakit (RS) Batua di PN Makassar. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua tahap I tahun anggaran 2018 alias Rumah Sakit (RS) Batua Makassar telah memasuki babak akhir. Belasan terdakwa dalam kasus itu divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/6/2022).
Menariknya, putusan kasus RS Batua diwarnai dissenting opinion. Majelis hakim ternyata tidak satu suara untuk vonis terdakwa Andi Erwin Hatta. Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua yang mengadili perkara itu menyatakan untuk Erwin Hatta semestinya dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Berpotensi Gagal Konstruksi, Dewan Harap Penyelesaian Kasus RS Batua
"Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis (16/6/2022).
Masih dalam materi dissenting opinion, Hakim Farid menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. "Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta," tukasnya.
Menariknya, putusan kasus RS Batua diwarnai dissenting opinion. Majelis hakim ternyata tidak satu suara untuk vonis terdakwa Andi Erwin Hatta. Farid Hidayat Sopamena selaku hakim ketua yang mengadili perkara itu menyatakan untuk Erwin Hatta semestinya dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Berpotensi Gagal Konstruksi, Dewan Harap Penyelesaian Kasus RS Batua
"Menyatakan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran berdasarkan dakwaan primer dan subsisder yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim dalam materi dissenting opinian yang dibacakan sendiri, Kamis (16/6/2022).
Masih dalam materi dissenting opinion, Hakim Farid menyatakan, harusnya Andi Erwin Hatta dibebaskan dari segala tuntutan. "Membersihkan dan memulihkan nama baik terdakwa Andi Erwin Hatta," tukasnya.
Lihat Juga :