Mahasiswi di Bima Gugurkan Kandungan Hasil Selingkuh di Kamar Kos

Kamis, 16 Juni 2022 - 05:54 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
BIMA - Seorang mahasiswi di Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena melakukan aborsi kandung yang baru berusia 9 bulan, di kosan wilayah Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Saat ditangkap, mahasiswi ini tidak bisa mengelak saat polisi menunjukkan bukti bayi hasil aborsi hasil seks bebas.

Penangkapan mahasiswi ini mendapat perhatian masyarakat luas. Dengan wajah malu disaksikan warga, wanita bernama Murningsih, asal Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, itu tertunduk malu.





"Warga memang sudah lama curiga. Akhirnya langsung melakukan pengecekan dan menggedor kamar kosannya. Saat digerebek warga, sempat mengelak pas ditanya di mana bayinya," kata Dino, saksi di lokasi, Rabu (15/6/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari balik pintu terdapat kantong kresek dan setelah dilihat dalamnya. Ternyata berisi bayi yang sudah tidak bernyawa, karena dikeluarkan secara paksa.

"Warga langsung melapor ke polisi. Tidak lama kemudian petugas datang melakukan pengamanan," paparnya.



Dari hasil olah TKP petugas, didapati sejumlah barang bukti berupa obat untuk menggugurkan kandungan, siftex, tisu, pakaian, minyak putih, minyak cengkeh, dan mayat bayi laki-laki.

"Dia sering terlihat bersama pria. Tetapi pria itu sudah berkeluarga. Sudah punya istri. Mungkin selingkuh," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content