Tahapan Pesta Demokrasi 2024 Dimulai, KPU Maros Siapkan Kekuatan Penuh
Rabu, 15 Juni 2022 - 11:35 WIB
Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Pencalonan anggota DPD 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dimulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023," sebutnya.
Masa kampanye akan dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Masa tenang 11 hingga 13 Februari 2023," ucapnya.
Sementara pemungutan suara dan perhitungan suara jatuh pada 14 Februari 2024. Hasil rekapitulasi perhitungan suara diumumkan 15 Februari 2024.
"Untuk penetapan hasil pemilu, nantinya akan dilaksanakan paling lambat tiga hari usai proses pemungutan suara," tambahanya.
Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.
"DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024, dan Presiden dan Wakilnya pada 20 Oktober 2024," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kata Rizal, Kemendagri menyampaikan kepada seluruh pihak untuk membantu menyukseskan Pemilu serentak 2024 nanti.
"Mulai dari pemerintah pusat sampai daerah bahkan seluruh masyarakat," tambahnya.
"Pencalonan anggota DPD 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dimulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023," sebutnya.
Masa kampanye akan dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Masa tenang 11 hingga 13 Februari 2023," ucapnya.
Sementara pemungutan suara dan perhitungan suara jatuh pada 14 Februari 2024. Hasil rekapitulasi perhitungan suara diumumkan 15 Februari 2024.
"Untuk penetapan hasil pemilu, nantinya akan dilaksanakan paling lambat tiga hari usai proses pemungutan suara," tambahanya.
Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.
"DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024, dan Presiden dan Wakilnya pada 20 Oktober 2024," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kata Rizal, Kemendagri menyampaikan kepada seluruh pihak untuk membantu menyukseskan Pemilu serentak 2024 nanti.
"Mulai dari pemerintah pusat sampai daerah bahkan seluruh masyarakat," tambahnya.
tulis komentar anda