Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak

Selasa, 14 Juni 2022 - 16:30 WIB
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Amirai menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan ada empat hak-hak anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi.

"Dari empat hak tersebut, hak anak untuk berpartisipasi kadang masih sering diabaikan. Padahal anak juga berhak mengutarakan pendapatnya. Jadi kalau ada anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasi mereka dalam menyampaikan haknya," tutur Amirai.

Amirai berkata, saat ini Pemkot Makassar memiliki program Jagai Anak'ta. Dalam program ini, peran orang tua sangat diperlukan untuk bisa menjaga anak, baik dalam lingkup keluarga, maupun lingkungan sekitar.

Di samping itu, juga dihadirkan Forum Anak Nasional (FAN) Kota Makassar. Forum ini bertujuan untuk mewadahi kegiatan positif anak-anak serta memberi kebebasan dan kepercayaan terhadap anak agar anak mampu bertanggung jawab.

"Forum anak ini juga ada di beberapa negara seperti Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Di Indonesia, ada dari tingkat provinsi sampai kelurahan. Kegiatannya juga sudah berjalan di beberapa lorong," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!