Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota KomisiB DPRD Kota Makassar , Rezki, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi ini digelar di Karebosi Premier Hotel, Selasa (14/6/2022).
Dalam sosialisasi itu, Rezki mendorong pemenuhan hak-hak anak, sebab hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.
Selain itu, kata dia, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak karena anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Oleh karena itu, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.
"Anak-anak kita saat ini adalah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Maka dari itu, hak-hak anak harus dipenuhi dan dilindungi karena itu akan jadi pondasi dan modal mereka sebagai tunas bangsa," tutur Anggota Komisi B ini.
Di tempat yang sama, Akademisi Universitas Hasanuddin yang juga pemerhati anak, Sakka Pati mengatakan, kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2018 menjadi acuan bagi pemerintah kota dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Perda itu bertindak sebagai instrumen bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait program perlindungan anak.
"Perda itu memjadi sarana untuk membedakan kondisi Makassar dan kondisi daerah lain. Karena setiap daerah tidak bisa disamakan. Ada perbedaan kultur, kearifan, makanya Perda jadi pembeda dalam mengambil kebijakan," ungkapnya.
Sakka pati berujar, aturan terkait perlindungan anak harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, model pendekatan ke anak juga harus menyesuaikan.
"Kita harus punya adaptasi dengan kondisi sekarang. Tidak lagi berbicara soal cara mendidik anak pada zaman dulu, tapi harus ada penyesuaian dengan kondisi sekarang," jelasnya.
Dalam menghadapi anak, kata dia, yang penting adalah cara berkomunikasi dan memperhatikan keterpenuhan hak-hak anak. Tak jarang, orangtua sering kehilangan kesabaran karena tingkah laku anak yang terkesan salah.
"Hindari memberi kata kasar ke anak saat marah, sebab bisa jadi itu akan dicontoh oleh anak. Anak menjadi cenderung mudah emosi dan tingkat percaya dirinya menurun," tukas dia.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Amirai menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan ada empat hak-hak anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi.
"Dari empat hak tersebut, hak anak untuk berpartisipasi kadang masih sering diabaikan. Padahal anak juga berhak mengutarakan pendapatnya. Jadi kalau ada anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasi mereka dalam menyampaikan haknya," tutur Amirai.
Amirai berkata, saat ini Pemkot Makassar memiliki program Jagai Anak'ta. Dalam program ini, peran orang tua sangat diperlukan untuk bisa menjaga anak, baik dalam lingkup keluarga, maupun lingkungan sekitar.
Di samping itu, juga dihadirkan Forum Anak Nasional (FAN) Kota Makassar. Forum ini bertujuan untuk mewadahi kegiatan positif anak-anak serta memberi kebebasan dan kepercayaan terhadap anak agar anak mampu bertanggung jawab.
"Forum anak ini juga ada di beberapa negara seperti Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Di Indonesia, ada dari tingkat provinsi sampai kelurahan. Kegiatannya juga sudah berjalan di beberapa lorong," pungkasnya.
Dalam sosialisasi itu, Rezki mendorong pemenuhan hak-hak anak, sebab hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.
Selain itu, kata dia, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak karena anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Oleh karena itu, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.
"Anak-anak kita saat ini adalah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Maka dari itu, hak-hak anak harus dipenuhi dan dilindungi karena itu akan jadi pondasi dan modal mereka sebagai tunas bangsa," tutur Anggota Komisi B ini.
Di tempat yang sama, Akademisi Universitas Hasanuddin yang juga pemerhati anak, Sakka Pati mengatakan, kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2018 menjadi acuan bagi pemerintah kota dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Perda itu bertindak sebagai instrumen bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait program perlindungan anak.
"Perda itu memjadi sarana untuk membedakan kondisi Makassar dan kondisi daerah lain. Karena setiap daerah tidak bisa disamakan. Ada perbedaan kultur, kearifan, makanya Perda jadi pembeda dalam mengambil kebijakan," ungkapnya.
Sakka pati berujar, aturan terkait perlindungan anak harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, model pendekatan ke anak juga harus menyesuaikan.
"Kita harus punya adaptasi dengan kondisi sekarang. Tidak lagi berbicara soal cara mendidik anak pada zaman dulu, tapi harus ada penyesuaian dengan kondisi sekarang," jelasnya.
Dalam menghadapi anak, kata dia, yang penting adalah cara berkomunikasi dan memperhatikan keterpenuhan hak-hak anak. Tak jarang, orangtua sering kehilangan kesabaran karena tingkah laku anak yang terkesan salah.
"Hindari memberi kata kasar ke anak saat marah, sebab bisa jadi itu akan dicontoh oleh anak. Anak menjadi cenderung mudah emosi dan tingkat percaya dirinya menurun," tukas dia.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Amirai menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan ada empat hak-hak anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi.
"Dari empat hak tersebut, hak anak untuk berpartisipasi kadang masih sering diabaikan. Padahal anak juga berhak mengutarakan pendapatnya. Jadi kalau ada anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasi mereka dalam menyampaikan haknya," tutur Amirai.
Amirai berkata, saat ini Pemkot Makassar memiliki program Jagai Anak'ta. Dalam program ini, peran orang tua sangat diperlukan untuk bisa menjaga anak, baik dalam lingkup keluarga, maupun lingkungan sekitar.
Di samping itu, juga dihadirkan Forum Anak Nasional (FAN) Kota Makassar. Forum ini bertujuan untuk mewadahi kegiatan positif anak-anak serta memberi kebebasan dan kepercayaan terhadap anak agar anak mampu bertanggung jawab.
"Forum anak ini juga ada di beberapa negara seperti Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Di Indonesia, ada dari tingkat provinsi sampai kelurahan. Kegiatannya juga sudah berjalan di beberapa lorong," pungkasnya.
(agn)