Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Selasa, 14 Juni 2022 - 16:30 WIB
MAKASSAR - Anggota KomisiB DPRD Kota Makassar , Rezki, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi ini digelar di Karebosi Premier Hotel, Selasa (14/6/2022).
Dalam sosialisasi itu, Rezki mendorong pemenuhan hak-hak anak, sebab hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.
Selain itu, kata dia, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak karena anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Oleh karena itu, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.
"Anak-anak kita saat ini adalah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Maka dari itu, hak-hak anak harus dipenuhi dan dilindungi karena itu akan jadi pondasi dan modal mereka sebagai tunas bangsa," tutur Anggota Komisi B ini.
Di tempat yang sama, Akademisi Universitas Hasanuddin yang juga pemerhati anak, Sakka Pati mengatakan, kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2018 menjadi acuan bagi pemerintah kota dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Perda itu bertindak sebagai instrumen bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait program perlindungan anak.
"Perda itu memjadi sarana untuk membedakan kondisi Makassar dan kondisi daerah lain. Karena setiap daerah tidak bisa disamakan. Ada perbedaan kultur, kearifan, makanya Perda jadi pembeda dalam mengambil kebijakan," ungkapnya.
Sakka pati berujar, aturan terkait perlindungan anak harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, model pendekatan ke anak juga harus menyesuaikan.
Dalam sosialisasi itu, Rezki mendorong pemenuhan hak-hak anak, sebab hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama.
Selain itu, kata dia, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak karena anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Oleh karena itu, hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.
"Anak-anak kita saat ini adalah generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Maka dari itu, hak-hak anak harus dipenuhi dan dilindungi karena itu akan jadi pondasi dan modal mereka sebagai tunas bangsa," tutur Anggota Komisi B ini.
Di tempat yang sama, Akademisi Universitas Hasanuddin yang juga pemerhati anak, Sakka Pati mengatakan, kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2018 menjadi acuan bagi pemerintah kota dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Perda itu bertindak sebagai instrumen bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait program perlindungan anak.
"Perda itu memjadi sarana untuk membedakan kondisi Makassar dan kondisi daerah lain. Karena setiap daerah tidak bisa disamakan. Ada perbedaan kultur, kearifan, makanya Perda jadi pembeda dalam mengambil kebijakan," ungkapnya.
Sakka pati berujar, aturan terkait perlindungan anak harus mengikuti perkembangan zaman. Dengan begitu, model pendekatan ke anak juga harus menyesuaikan.
tulis komentar anda