Berseragam Polisi, Pelaku Perampokan Pengemis di Medan Akhirnya Diciduk
Senin, 13 Juni 2022 - 17:43 WIB
MEDAN - Pelaku perampokan Agus Salim, pengemis di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, akhirnya dibekuk. Pelaku diketahui bernama Daulat Hutajulu (26).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Ilyas Batang Kilat.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam polisi. Dari penangkapan ini, kami turut mengamankan barang bukti kaos coklat berlogo Polri, dan flashdisk," katanya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: 3 Spesialis Bandit Jambret di Medan Dicokok, 2 Ambruk Ditembak Polisi
Perampokan yang dilakukan pelaku sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Ilyas Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
"Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya hanya ikut-ikutan aksi temannya yang saat ini masih buron. Uang hasil rampasan ini digunakan untuk membeli nasi bungkus," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Ilyas Batang Kilat.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan seragam polisi. Dari penangkapan ini, kami turut mengamankan barang bukti kaos coklat berlogo Polri, dan flashdisk," katanya, Senin (13/6/2022).
Baca juga: 3 Spesialis Bandit Jambret di Medan Dicokok, 2 Ambruk Ditembak Polisi
Perampokan yang dilakukan pelaku sempat viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Jalan Ilyas Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
"Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya hanya ikut-ikutan aksi temannya yang saat ini masih buron. Uang hasil rampasan ini digunakan untuk membeli nasi bungkus," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda