Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa
Senin, 13 Juni 2022 - 14:18 WIB
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022).
Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice. Menurutnya, hal ini tentunya akan membantu menyelesaikan, sekaligus diharapkan mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Gowa.
Apalagi, Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulsel. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.
"Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa ke depannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Bupati Adnan mengimbuhkan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah, seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga.
“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelas dia.
Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Gowa. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat ke depannya bisa semakin baik di Gowa.
“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” tandasnya.
Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice. Menurutnya, hal ini tentunya akan membantu menyelesaikan, sekaligus diharapkan mampu meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Gowa.
Apalagi, Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulsel. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.
"Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa ke depannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Bupati Adnan mengimbuhkan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah, seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga.
“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelas dia.
Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Gowa. Dengan demikian, pelayanan hukum kepada masyarakat ke depannya bisa semakin baik di Gowa.
“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” tandasnya.
tulis komentar anda