Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB
Minggu, 12 Juni 2022 - 12:46 WIB
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
Anies menuturkan, sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Anies berharap hadirnya Pergub ini dapat dimanfaatkan masyarakat baik insentif maupun kemudahan layanan.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ucapnya.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
Anies menuturkan, sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Anies berharap hadirnya Pergub ini dapat dimanfaatkan masyarakat baik insentif maupun kemudahan layanan.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda