Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB
Minggu, 12 Juni 2022 - 12:46 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan intensif dan kemudahan pembayaran PBB untuk warga Ibu Kota.Foto/Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberikan intensif dan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga Ibu Kota. Upaya ini dilakan untuk pemulihan perekonomian melalui pajak daerah dalam bentuk insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak.
Pemberian insentif pajak tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PPB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
"Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan di antaranya, kebijakan pembayaran PBB 2022 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 Miliar: Dibebaskan 100%.
Pemberian insentif pajak tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran PPB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
"Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan di antaranya, kebijakan pembayaran PBB 2022 berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi.
Isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 Miliar: Dibebaskan 100%.
Lihat Juga :
tulis komentar anda