MA Kabulkan PK, Bebaskan Eks Direktur Kolaka Mining Internasional
Rabu, 24 Juni 2020 - 02:52 WIB
KENDARI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara Rudi Suparnono membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetodingdan menjatuhkan vonis bebas.
Pihaknya juga telah menerima Petikan Putusan pasal 226 junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.sus/2020, Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," jelas Rudi. (BACA JUGA: 156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo)
Rudi menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka kasus yang bersangkutan dinyatakan berakhir. "Putusan MA ini sudah inkrach, final dan mengikat," tandasnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetodingdan menjatuhkan vonis bebas.
"Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tersebut dikabulkan dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari nomor 05/PID TIPIKOR/2013/PN.KDI tanggal 30 Agustus 2013 tersebut," demikian petikan putusan PK bernomor 108 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip, Selasa (23/6/2020). Ketua majelis hakim PK ini yaitu Hakim Agung Suhadi. (BACA JUGA: Perkebunan Swasta Kelapa Sawit di Asahan Kelola Lahan tanpa HGU)
Majelis Hakim PK menyatakan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Pihaknya juga telah menerima Petikan Putusan pasal 226 junto pasal 267 ayat 2 KUHAP nomor 108 PK/Pid.sus/2020, Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," jelas Rudi. (BACA JUGA: 156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo)
Rudi menegaskan, dengan putusan Mahkamah Agung ini, maka kasus yang bersangkutan dinyatakan berakhir. "Putusan MA ini sudah inkrach, final dan mengikat," tandasnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Kolaka Mining Internasional (KMI) Atto Sakmiwata Sampetodingdan menjatuhkan vonis bebas.
"Permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tersebut dikabulkan dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang menguatkan putusan Mahkamah Agung nomor 122/PK/Pidsus/2016, tanggal 19 September 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari nomor 05/PID TIPIKOR/2013/PN.KDI tanggal 30 Agustus 2013 tersebut," demikian petikan putusan PK bernomor 108 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip, Selasa (23/6/2020). Ketua majelis hakim PK ini yaitu Hakim Agung Suhadi. (BACA JUGA: Perkebunan Swasta Kelapa Sawit di Asahan Kelola Lahan tanpa HGU)
Majelis Hakim PK menyatakan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(vit)
tulis komentar anda