Perkebunan Swasta Kelapa Sawit di Asahan Kelola Lahan tanpa HGU
loading...
A
A
A
ASAHAN - Perusahaan perkebunan swasta PT Sumber Sawit Makmur terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU) untuk melakukan penananaman kelapa sawit sekitar seratusan hektar lebih di Dusun VI Desa Aek Nagali-dulu Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tepatnya, lahan yang berada di Afdeling II Kebun Sigombur-gombur. "Memang bukan HGU. Tapi sepengetahuan saya, lahan tersebut tidak pernah ada silang sengketa oleh pihak lain," kata Kepala Desa Aek Nagali, Subono, saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran, Selasa (16/6/2020).
Menurut Subono, lahan tersebut telah dikuasai dan diusahai sejak 1989 yang silam. "Setahu saya sudah lama," ujarnya. (Baca: Kades Pulau Sejuk Gotong Royong Rehab 3 Musala Sekaligus)
Asisten Kepala Kebun Bandar Pulau PT SSM, Syamsul Bahri Pohan tak membantah perihal pengelolaan perkebunan di lahan non HGU tersebut. "HGU-nya, memang belum ada. Masih dalam proses," kata Syamsul saat dikonfirmasi, di Kantor Kebun Bandar Pulau PT SSM, di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Selasa (16/6/2020).
Pria yang bekerja lebih dari 20 tahun di PT SSM, di bawah naungan Paya Pinang Group ini mengaku tidak tahu secara pasti, dasar alasan manajemen perusahaan mengusahai lahan sebelum setifikat HGU diterbitkan.
"Kalau itu saya tidak tahu. Saya baru 2 tahun (bertugas) di sini," katanya. Namun, menurut dia, PT SSM telah mengantongi Izin lokasi untuk areal kebun Sigombur-gombur seluas 600 ha yang diterbitkan Gubernur Sumatera pada tahun 1991.
PT SSM merupakan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Asahan yang telah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dengan luas area usaha seluas 1.319,06 ha di Kecamatan Bandar Pulau.
Areal usaha tersebut terbagi di beberapa desa, di antaranya, Sigombur-gombur, Desa Huta Rao, Desa Aek Nagali dan Desa Gajah Sakti. Namun, permohonan HGU seluas 169,25 ha untuk kebun di Sigombur-gombur, belum terkabul.
Sesuai informasi yang diperoleh dari salinan surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Nomor: 1064/12.200/VII/2013, pada pokoknya menerangkan, bahwa permohonan PT SSM atas lahan seluas 169,25 ha belum bisa diterbitkan. (Baca: Bobby Nasution Ajak Membangun Kembali Kejayaan Medan Utara)
Berdasarkan hasil pemetaan dan plotting (overlay), batas-batas lahan yang ditunjukkan petugas penunjuk batas PT SSM berada di dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, PT SSM diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara atas lahan tersebut.
Sementara itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Kisaran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum bisa dimintai keterangan. Tiga kali kunjungan SINDOnews.com ke kantor UPT KPH III Kisaran belum berhasil. Terakhir, Senin (22/6/2020), menurut Petugas Piket, Kepala UPT KPH III Kisaran sedang tidak berada di tempat.
Tepatnya, lahan yang berada di Afdeling II Kebun Sigombur-gombur. "Memang bukan HGU. Tapi sepengetahuan saya, lahan tersebut tidak pernah ada silang sengketa oleh pihak lain," kata Kepala Desa Aek Nagali, Subono, saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran, Selasa (16/6/2020).
Menurut Subono, lahan tersebut telah dikuasai dan diusahai sejak 1989 yang silam. "Setahu saya sudah lama," ujarnya. (Baca: Kades Pulau Sejuk Gotong Royong Rehab 3 Musala Sekaligus)
Asisten Kepala Kebun Bandar Pulau PT SSM, Syamsul Bahri Pohan tak membantah perihal pengelolaan perkebunan di lahan non HGU tersebut. "HGU-nya, memang belum ada. Masih dalam proses," kata Syamsul saat dikonfirmasi, di Kantor Kebun Bandar Pulau PT SSM, di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Selasa (16/6/2020).
Pria yang bekerja lebih dari 20 tahun di PT SSM, di bawah naungan Paya Pinang Group ini mengaku tidak tahu secara pasti, dasar alasan manajemen perusahaan mengusahai lahan sebelum setifikat HGU diterbitkan.
"Kalau itu saya tidak tahu. Saya baru 2 tahun (bertugas) di sini," katanya. Namun, menurut dia, PT SSM telah mengantongi Izin lokasi untuk areal kebun Sigombur-gombur seluas 600 ha yang diterbitkan Gubernur Sumatera pada tahun 1991.
PT SSM merupakan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Asahan yang telah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dengan luas area usaha seluas 1.319,06 ha di Kecamatan Bandar Pulau.
Areal usaha tersebut terbagi di beberapa desa, di antaranya, Sigombur-gombur, Desa Huta Rao, Desa Aek Nagali dan Desa Gajah Sakti. Namun, permohonan HGU seluas 169,25 ha untuk kebun di Sigombur-gombur, belum terkabul.
Sesuai informasi yang diperoleh dari salinan surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Sumatera Utara, Nomor: 1064/12.200/VII/2013, pada pokoknya menerangkan, bahwa permohonan PT SSM atas lahan seluas 169,25 ha belum bisa diterbitkan. (Baca: Bobby Nasution Ajak Membangun Kembali Kejayaan Medan Utara)
Berdasarkan hasil pemetaan dan plotting (overlay), batas-batas lahan yang ditunjukkan petugas penunjuk batas PT SSM berada di dalam kawasan hutan lindung. Karena itu, PT SSM diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara atas lahan tersebut.
Sementara itu, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Kisaran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara belum bisa dimintai keterangan. Tiga kali kunjungan SINDOnews.com ke kantor UPT KPH III Kisaran belum berhasil. Terakhir, Senin (22/6/2020), menurut Petugas Piket, Kepala UPT KPH III Kisaran sedang tidak berada di tempat.
(don)