Perkebunan Swasta Kelapa Sawit di Asahan Kelola Lahan tanpa HGU
Selasa, 23 Juni 2020 - 18:35 WIB
loading...
Perkebunan Kelapa Sawit Kebun Sigombur-gombur PT SSM di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan
A
A
A
ASAHAN - Perusahaan perkebunan swasta PT Sumber Sawit Makmur terindikasi tidak memiliki hak guna usaha (HGU) untuk melakukan penananaman kelapa sawit sekitar seratusan hektar lebih di Dusun VI Desa Aek Nagali-dulu Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tepatnya, lahan yang berada di Afdeling II Kebun Sigombur-gombur. "Memang bukan HGU. Tapi sepengetahuan saya, lahan tersebut tidak pernah ada silang sengketa oleh pihak lain," kata Kepala Desa Aek Nagali, Subono, saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran, Selasa (16/6/2020).
Menurut Subono, lahan tersebut telah dikuasai dan diusahai sejak 1989 yang silam. "Setahu saya sudah lama," ujarnya. (Baca: Kades Pulau Sejuk Gotong Royong Rehab 3 Musala Sekaligus)
Asisten Kepala Kebun Bandar Pulau PT SSM, Syamsul Bahri Pohan tak membantah perihal pengelolaan perkebunan di lahan non HGU tersebut. "HGU-nya, memang belum ada. Masih dalam proses," kata Syamsul saat dikonfirmasi, di Kantor Kebun Bandar Pulau PT SSM, di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Selasa (16/6/2020).
Pria yang bekerja lebih dari 20 tahun di PT SSM, di bawah naungan Paya Pinang Group ini mengaku tidak tahu secara pasti, dasar alasan manajemen perusahaan mengusahai lahan sebelum setifikat HGU diterbitkan.
"Kalau itu saya tidak tahu. Saya baru 2 tahun (bertugas) di sini," katanya. Namun, menurut dia, PT SSM telah mengantongi Izin lokasi untuk areal kebun Sigombur-gombur seluas 600 ha yang diterbitkan Gubernur Sumatera pada tahun 1991.
PT SSM merupakan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Asahan yang telah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dengan luas area usaha seluas 1.319,06 ha di Kecamatan Bandar Pulau.
Tepatnya, lahan yang berada di Afdeling II Kebun Sigombur-gombur. "Memang bukan HGU. Tapi sepengetahuan saya, lahan tersebut tidak pernah ada silang sengketa oleh pihak lain," kata Kepala Desa Aek Nagali, Subono, saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran, Selasa (16/6/2020).
Menurut Subono, lahan tersebut telah dikuasai dan diusahai sejak 1989 yang silam. "Setahu saya sudah lama," ujarnya. (Baca: Kades Pulau Sejuk Gotong Royong Rehab 3 Musala Sekaligus)
Asisten Kepala Kebun Bandar Pulau PT SSM, Syamsul Bahri Pohan tak membantah perihal pengelolaan perkebunan di lahan non HGU tersebut. "HGU-nya, memang belum ada. Masih dalam proses," kata Syamsul saat dikonfirmasi, di Kantor Kebun Bandar Pulau PT SSM, di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulau, Selasa (16/6/2020).
Pria yang bekerja lebih dari 20 tahun di PT SSM, di bawah naungan Paya Pinang Group ini mengaku tidak tahu secara pasti, dasar alasan manajemen perusahaan mengusahai lahan sebelum setifikat HGU diterbitkan.
"Kalau itu saya tidak tahu. Saya baru 2 tahun (bertugas) di sini," katanya. Namun, menurut dia, PT SSM telah mengantongi Izin lokasi untuk areal kebun Sigombur-gombur seluas 600 ha yang diterbitkan Gubernur Sumatera pada tahun 1991.
PT SSM merupakan salah satu perusahaan perkebunan swasta di Asahan yang telah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dengan luas area usaha seluas 1.319,06 ha di Kecamatan Bandar Pulau.
Lihat Juga :