Bawaslu Sulsel Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Jum'at, 10 Juni 2022 - 17:43 WIB
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai Pemantau Pemilu 2024. Di antaranya ialah berbadan hukum yang terdaftar di pemerintah atau pemerintah daerah.

"Bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota," terang Arumahi.

Baca juga: Bawaslu Maros Raih Penghargaan Quick Response Pelaporan Kinerja Tahun 2021

Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 juga boleh diikuti oleh pihak dari luar negeri. Dan juga bisa diikuti oleh perseorangan.

Selain memenuhi persyaratan di atas, Pemantau Pemilu Perseorangan juga memiliki persyaratan tambahan. "Memiliki kompetensi dan/atau pengalaman sebagai Pemantau Pemilu," jelasnya.

Di Jakarta, Bawaslu RI meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Program ini merupakan sarana yang melayani Pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!