IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim
Kamis, 09 Juni 2022 - 09:25 WIB
"Institusi Polri merupakan alat negara, yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri," terangnya.
Ini juga diatur dengan tegas di Pasal 5 huruf a PP No. 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Peristiwa penganiayaannya, berawal pada Jumat (3/6/ 2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, mengunjungi Holywings Jogjakarta di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Lalu Sabtu (4/6/2022) pukul 02.00 WIB, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang berinisial C, dan berujung pada
perkelahian di parkiran tersebut.
Saat itu, C memanggil temannya yang berinisial L yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan Yoga Kusuma. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat.
Setelah keadaan kondusif, Bryan Yoga Kusuma dan temannya berinisial A diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, Bryan Yoga Kusuma dan A masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Perkap No. 2/2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," tegasnya.
Ini juga diatur dengan tegas di Pasal 5 huruf a PP No. 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Baca Juga
Peristiwa penganiayaannya, berawal pada Jumat (3/6/ 2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, mengunjungi Holywings Jogjakarta di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Lalu Sabtu (4/6/2022) pukul 02.00 WIB, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang berinisial C, dan berujung pada
perkelahian di parkiran tersebut.
Saat itu, C memanggil temannya yang berinisial L yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan Yoga Kusuma. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat.
Baca Juga
Setelah keadaan kondusif, Bryan Yoga Kusuma dan temannya berinisial A diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, Bryan Yoga Kusuma dan A masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Perkap No. 2/2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda