IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim
Kamis, 09 Juni 2022 - 09:25 WIB
SLEMAN - Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, anak Komisaris Utama (Komut) Bank Jatim, melibatkan dua anggota polisi. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini, terjadi di parkiran Holywings Jogjakarta, pada Sabtu (4/6/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno mendesak Polri memberhentikan dengan tidak hormat, dua anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bryan Yoga Kusuma.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab tindakan itu telah menciderai marwah institusi Polri. Apalagi, Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar juga telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. "Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kepastian itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY, serta memeriksa 17 saksi, 13 orang sipil, dan empat anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman, yang melakukan penganiayaan kepada BYK itu," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), atau yang lebih tinggi, dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.
Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan Yoga Kusuma, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno mendesak Polri memberhentikan dengan tidak hormat, dua anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bryan Yoga Kusuma.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab tindakan itu telah menciderai marwah institusi Polri. Apalagi, Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar juga telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. "Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, kepastian itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY, serta memeriksa 17 saksi, 13 orang sipil, dan empat anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman, yang melakukan penganiayaan kepada BYK itu," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), atau yang lebih tinggi, dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.
Baca Juga
Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan Yoga Kusuma, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Polri.
Lihat Juga :
tulis komentar anda