IPW Desak Polri Pecat 2 Oknum Polisi Pengeroyok Anak Komut Bank Jatim

Kamis, 09 Juni 2022 - 09:25 WIB
loading...
IPW Desak Polri Pecat...
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno. Foto/Ist.
A A A
SLEMAN - Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, anak Komisaris Utama (Komut) Bank Jatim, melibatkan dua anggota polisi. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini, terjadi di parkiran Holywings Jogjakarta, pada Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Anak Komisaris Bank Jatim Dikeroyok hingga Babak Belur, Ternyata Pemicunya Sepele

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Prayitno mendesak Polri memberhentikan dengan tidak hormat, dua anggota Polri yang terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bryan Yoga Kusuma.



Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab tindakan itu telah menciderai marwah institusi Polri. Apalagi, Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar juga telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. "Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," kata Sugeng.

Baca juga: Sadis! 7 Jasad Janin Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Kotak Makan

Sugeng menjelaskan, kepastian itu setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY, serta memeriksa 17 saksi, 13 orang sipil, dan empat anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.

"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman, yang melakukan penganiayaan kepada BYK itu," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), atau yang lebih tinggi, dan Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

Baca juga: 1 Korban Jatuhnya Helikopter di Mimika Papua Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan Yoga Kusuma, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Polri.

"Institusi Polri merupakan alat negara, yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri," terangnya.

Ini juga diatur dengan tegas di Pasal 5 huruf a PP No. 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.

Baca juga: Kisah Wanita-wanita Pemberani yang Terjun ke Medan Perang Bersama Pangeran Diponegoro Melawan Belanda

Peristiwa penganiayaannya, berawal pada Jumat (3/6/ 2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa kawannya, mengunjungi Holywings Jogjakarta di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Lalu Sabtu (4/6/2022) pukul 02.00 WIB, Bryan Yoga Kusuma diprovokasi oleh seorang berinisial C, dan berujung pada
perkelahian di parkiran tersebut.

Saat itu, C memanggil temannya yang berinisial L yang kemudian mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan Yoga Kusuma. Dalam kejadian itu, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama satu jam oleh sekitar 20 orang. Anehnya, ada oknum polisi yang terlibat.

Baca juga: Kisah Ken Umang, Cinta Pertama Ken Arok dan Pejuang Singasari yang Hanya Menjadi Selir

Setelah keadaan kondusif, Bryan Yoga Kusuma dan temannya berinisial A diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalahnya di Polres Sleman. Tetapi saat di Polres, Bryan Yoga Kusuma dan A masih mendapat siksaan dan pukulan. Sementara anggota polisi yang ada hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya. Pasalnya, Perkap No. 2/2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Jurnalis Diteror Doxing,...
Jurnalis Diteror Doxing, AMSI Desak Polisi Turun Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved