Abdul Qadir Baraja Ditangkap, Spanduk Tolak Khilafatul Muslimin Marak di Maros
Selasa, 07 Juni 2022 - 19:36 WIB
MAROS - Pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin , Abdul Qadir Hasan Baraja, di wilayah Lampung, ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Meski belum jelas penyebab penangkapannya, namun diduga penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi konvoi yang dilakukan simpatisan dan anggota Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu di Cawang, Kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin
Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros , H Abdul Hafid M Talla menyebutkan, di Kabupaten Maros memang ada kelompok Khilafatul Muslimin.
Disinyalir, organisasi yang berpaham Khilafah ini, telah ada di Maros sejak 2008 lalu. Bahkan sejak saat itu, Sekretariat Khilafatul Muslimin berpusat di Desa Barugae, Kecamatan Mallawa, yang jaraknya sekitar 60 km dari pusat kota Kabupaten Maros.
Sejauh ini kata dia, pihaknya telah memantau keberadaan Yayasan Khilafatul Muslimin. Kemenag Maros telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil dan Staf Khusus Kemenag tentang keberadaan yayasan tersebut.
"Kami sudah melakukan koordiasi. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut dikatakan, ketika ada pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional, maka itu adalah pondok ilegal," jelasnya.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan Kemenag, Yayasan Khilafatul Muslimin yang ada di Mallawa adalah pondok pesantren yang ilegal.
Baca Juga: Densus 88
Meski belum jelas penyebab penangkapannya, namun diduga penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi konvoi yang dilakukan simpatisan dan anggota Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu di Cawang, Kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin
Menanggapi penangkapan tersebut, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros , H Abdul Hafid M Talla menyebutkan, di Kabupaten Maros memang ada kelompok Khilafatul Muslimin.
Disinyalir, organisasi yang berpaham Khilafah ini, telah ada di Maros sejak 2008 lalu. Bahkan sejak saat itu, Sekretariat Khilafatul Muslimin berpusat di Desa Barugae, Kecamatan Mallawa, yang jaraknya sekitar 60 km dari pusat kota Kabupaten Maros.
Sejauh ini kata dia, pihaknya telah memantau keberadaan Yayasan Khilafatul Muslimin. Kemenag Maros telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil dan Staf Khusus Kemenag tentang keberadaan yayasan tersebut.
"Kami sudah melakukan koordiasi. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut dikatakan, ketika ada pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional, maka itu adalah pondok ilegal," jelasnya.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pemantauan Kemenag, Yayasan Khilafatul Muslimin yang ada di Mallawa adalah pondok pesantren yang ilegal.
Baca Juga: Densus 88
tulis komentar anda