Sebar Berita Bohong, Pengikut Khilafatul Muslimin Diciduk Polisi

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:01 WIB
loading...
Sebar Berita Bohong, Pengikut Khilafatul Muslimin Diciduk Polisi
Pengikut sekaligus pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin, AB (71) ditangkap aparat Polda Lampung.
A A A
LAMPUNG SELATAN - Pengikut sekaligus pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khalifatul Muslimin , AB (71) ditangkap aparat Polda Lampung di rumahnya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Senin (4/8/2022).

Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan terhadap AB alias Abu Bakar. Alasannya, Abu Bakar telah menyampaikan informasi bohong.

"Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat," ungkap Wahyudi.

Baca juga: Takut Ditangkap, Belasan Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Selatan Ikrar Setia NKRI

Penyampaian tersebut tak hanya saat berada di tengah-tengah masyarakat, tetapi juga di sejumlah video dan berita media. "Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," tambahnya

Wahyudi juga menyampaikan pemberitahuan bohong yang diucap Abu Bakar, yakni menyatakan pemerintah anti Islam. "Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi Komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi sholat ditangkap," ungkap Wahyudi.

Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya.pada 7 Juni lalu. "Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar," terangnya.

Selain itu, video yang beredar mengenai penangkapan Abdul Qodir Hasan Baraja yang dikatakan Abu Bakar saat salat Subuh. "Penangkapan terjadi pada saat sholat subuh, padahal itu sudah terang (bukan saat subuh)," terang Wahyudi.

Posisi Abu Bakar sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus. "Udah tidak sebagai Amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat," kata Wahyudi.

Abu Bakar tidak lagi menjabat sebagai Amir Bandar Lampung sejak ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan. "Sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. "Ancaman maksimal 10 tahun," terang wahyudi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)