2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara

Selasa, 20 Desember 2022 - 23:53 WIB
loading...
2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara
Konvoi jamaah Khilafatul Muslimin di jalan. 2 pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng divonis 7 dan 8 bulan penjara. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
KLATEN - Dua pimpinan Khilafatul Muslimin (KM) Jawa Tengah mendapatkan vonis hukuman penjara saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten , Selasa (20/12/2022).

Terdakwa pertama Ibnu Al Mahdi (26) warga Dukuh Kalangan RT12/RW05, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten divonis 8 bulan penjara.

Ibnu Al Mahdi yang juga seorang wiraswasta menjabat Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.



Terdakwa kedua adalah Sayuti (62) pensiunan guru SMA warga Dukuh Sangon, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Dia divonis 7 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Sayuti menjabat Amir Umul Quro alias Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin wilayah Klaten.



"Sidang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Klaten pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB," demikian keterangan Polres Klaten melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (20/12/2022).

Sidang digelar hybrid. Dua terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Klaten.



Aksi Khilafatul Muslimin ini terkait konvoi yang menyebabkan keonaran dan percobaan makar. Sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya digelar Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Sebelumnya, oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Klaten mereka ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/85/VI/SPKT tanggal 6 Juni 2022.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3653 seconds (0.1#10.140)