Kawal Kasus Khilafatul Muslimin, Polda Metro Jaya Diapresiasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 15:23 WIB
loading...
PN Kota Bekasi mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin hingga tahap persidangan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi mengapresiasi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang mengawal kasus Khilafatul Muslimin hingga tahap persidangan. Sebanyak 11 terdakwa sudah menjalani sidang dan divonis berbeda-beda.
“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi karena terus mengawal jalannya persidangan hingga berlangsung lancar,“ ujar Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus Surachmat usai pelaksanaan sidang, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja
Selama proses itu, Polda Metro Jaya memastikan Khilafatul Muslimin adalah ormas yang menganut, mengajarkan, serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam vonisnya, terdakwa mendapat hukuman berbeda-beda sesuai perannya masing-masing. Mereka juga terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menghasut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian, penyampaian informasi (berita bohong/hoaks) berakibat keonaran di kalangan masyarakat dan tindak pidana pencucian uang.
Panitera PN Bekasi Kelas 1A Khusus Yusrizal memberikan hak kepada para terdakwa untuk menerima dan menolak putusan melalui banding.
“Kami berterima kasih kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi karena terus mengawal jalannya persidangan hingga berlangsung lancar,“ ujar Ketua PN Bekasi Kelas 1A Khusus Surachmat usai pelaksanaan sidang, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja
Selama proses itu, Polda Metro Jaya memastikan Khilafatul Muslimin adalah ormas yang menganut, mengajarkan, serta menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam vonisnya, terdakwa mendapat hukuman berbeda-beda sesuai perannya masing-masing. Mereka juga terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana menghasut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian, penyampaian informasi (berita bohong/hoaks) berakibat keonaran di kalangan masyarakat dan tindak pidana pencucian uang.
Panitera PN Bekasi Kelas 1A Khusus Yusrizal memberikan hak kepada para terdakwa untuk menerima dan menolak putusan melalui banding.
Lihat Juga :