Tak Ada Pelemahan Legislatif dalam Surat Tugas Gubernur Sulsel

Sabtu, 25 April 2020 - 20:22 WIB
Ia mengaku sudah membaca surat tugas yang heboh diperbincangkan itu. Tidak didapatinya ada kesalahan, apalagi upaya melemahkan legislatif. Diketahui surat tugas bernomor 162.1/2781/B.Pem.Otda itu berupa perintah agar Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang merupakan anggota Gugus Tugas Covid-19 Sulsel untuk melakukan kunjungan pengawasan dan pemantauan di kabupaten/kota untuk mencegah penyebaran corona.

"Ini sesuai dengan Keppres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dalam Keppres ini disebutkan, gubernur posisinya sebagai perpanjangan tangan presiden terkait penanganan Covid-19. Jadi bukan sebagai kepala daerah provinsi Sulsel," kata Guru Besar IPDN dan Dirjen Otda 2010-2014 itu.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam, Kapolda, dan Ketua DPRD adalah bagian dari anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai ketua gugus tugas, gubernur membuat surat tugas kepada ketua DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan bukanlah kesalahan.

"Hal ini terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 di Sulsel," jelas Prof Djohermansyah.

Hal ini, lanjutnya juga berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai hak yaitu: mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan Undang-Undang Otonomi Daerah tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!