Penerimaan Peserta Didik Baru di Makassar Dilakukan Secara Daring
Selasa, 23 Juni 2020 - 15:55 WIB
“Kegiatan untuk PPDB ini dilaksanakan full daring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada pun nantinya daerah-daerah tertentu khsusnya di pulau-pulau, mungkin agak kesulitan jaringan internetnya akan kita upayakan untuk bisa dilaksanakan secara luring atau off-line, tetapi kita lakukan secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Amalia.
Baca Juga: PPDB untuk SD dan SMP di Makassar Ditunda hingga Awal Juli
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi dinas pendidikan kota Makassar www.disdik.makassar.go.id dengan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.
Mengenai persyaratan administrasi, Amalia mengatakan untuk jalur zonasi calon peserta didik tingkat sekolah dasar harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya yang kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.
Sementara untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut juga mereka harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki disertai surat keterangan dari penyelenggara. Begitu pun untuk jalur afirmasi diharuskan mengunggah kartu prasejahterah yang sudah terdaftar di dinas sosial.
Baca Juga: PPDB untuk SD dan SMP di Makassar Ditunda hingga Awal Juli
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi khusus yang bisa diakses di sekolah-sekolah maupun melalui web resmi dinas pendidikan kota Makassar www.disdik.makassar.go.id dengan link khusus PPDB untuk semua jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.
Mengenai persyaratan administrasi, Amalia mengatakan untuk jalur zonasi calon peserta didik tingkat sekolah dasar harus mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya yang kemudian akan diverifikasi langsung ke Disdukcapil bahwa berkas yang bersangkutan betul telah terdaftar.
Sementara untuk jalur prestasi, selain persyaratan tersebut juga mereka harus mengunggah piagam-piagam penghargaan yang dimiliki disertai surat keterangan dari penyelenggara. Begitu pun untuk jalur afirmasi diharuskan mengunggah kartu prasejahterah yang sudah terdaftar di dinas sosial.
Lihat Juga :