Penerimaan Peserta Didik Baru di Makassar Dilakukan Secara Daring

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:55 WIB
Selain itu, untuk jalur perpindahan calon peserta wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan. “Proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring untuk tahun ajaran 2020-2021."

"Untuk saat ini tetap kebijakan pemerintah pusat bahwa dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka apabila area itu adalah zona hijau, tentu dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian. Jika tidak tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” pungkas dia.

Baca Juga: Siapkan 4 Jalur di Tengah Pandemi, Pendaftaran PPDB Dibuka 22 Juni
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!