Penerimaan Peserta Didik Baru di Makassar Dilakukan Secara Daring
Selasa, 23 Juni 2020 - 15:55 WIB
Selain itu, untuk jalur perpindahan calon peserta wajib menyertakan surat keterangan perpindahan orang tua atau guru bersangkutan. “Proses belajar mengajar akan tetap dilakukan secara daring untuk tahun ajaran 2020-2021."
"Untuk saat ini tetap kebijakan pemerintah pusat bahwa dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka apabila area itu adalah zona hijau, tentu dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian. Jika tidak tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” pungkas dia.
Baca Juga: Siapkan 4 Jalur di Tengah Pandemi, Pendaftaran PPDB Dibuka 22 Juni
"Untuk saat ini tetap kebijakan pemerintah pusat bahwa dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka apabila area itu adalah zona hijau, tentu dengan beberapa persyaratan-persyaratan yang diberikan sesuai dengan kesepakatan empat kementerian. Jika tidak tetap proses belajar mengajar dilakukan dengan jarak jauh,” pungkas dia.
Baca Juga: Siapkan 4 Jalur di Tengah Pandemi, Pendaftaran PPDB Dibuka 22 Juni
(tri)
Lihat Juga :