Kantor Dinas PU Luwu Timur Kebakaran, Diduga Akibat Puntung Rokok

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:50 WIB
Menurut pendapat Alpian, penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok belum memang maksimal. Karena masih banyak masyarakat yang merokok pada tempat yang dilarang.

Baca juga:Kios Gadai Terbakar di Kebayoran Jaksel, 43 Personel Dikerahkan

"Pemerintah dan DPRD juga seharusnya mensosialisasikan setiap Perda yang telah ditetapkan makanya Bapemperda saat ini tengah mengkaji soal kegiatan tersebut," tuturnya.

"Insyaallah dalam waktu dekat jika regulasi telah dibuat terkait penyebarluasan perda maka akan dilakukan," tambah Alpian.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!