Kantor Dinas PU Luwu Timur Kebakaran, Diduga Akibat Puntung Rokok
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:50 WIB
loading...
Sofa Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Luwu Timur yang ludes terbakar, Jumat (3/6/2022). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Luwu Timur mengalami kebakaran , Jumat (3/6/2022), sekitar pukul 12.51 Wita. Penyebab kebakaran diduga dari api puntung rokok.
"Benar Kantor PU kebakaran tadi siang, dan dugaan sementara kebakaran disebabkan dari puntung rokok," jelas Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Luwu Timur, Burhanuddin.
Baca juga:Pabrik Pembuatan Wadah Telur Ludes Terbakar di Mojokerto, Ini Penyebabnya
Kebakaran tepatnya terjadi di ruang Bidang Sumber Daya Air (SDA) di lantai dua Kantor Dinas PU. Akibatnya, kursi sofa di ruang tunggu bidang SDA, meja dan lemari habis terbakar.
Beruntung kata Burhanuddin, tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya saja api cukup lama dipadamkan.
Terpisah, anggota DPRD Luwu Timur , Alpian menanggapi kebakaran tersebut. Menurutnya, jika benar kebakaran disebabkan puntung rokok, maka penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok belum secara maksimal.
Baca juga:Rumah Ayah dan Anak di Padang Lawas Utara Ludes Terbakar
"Kalau benar maka Satpol-PP belum maksimal dalam penegakan perda termasuk pemda dan DPRD juga lemah dalam mensosialisasikan perda yang telah ditetapkan," Kata dia.
Alpian bilang, perda tersebut hadir untuk dipatuhi. Sementara Satpol-PP sebagai penegak perda mestinya menjalankan amanah dalam perda itu.
Menurut pendapat Alpian, penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok belum memang maksimal. Karena masih banyak masyarakat yang merokok pada tempat yang dilarang.
Baca juga:Kios Gadai Terbakar di Kebayoran Jaksel, 43 Personel Dikerahkan
"Pemerintah dan DPRD juga seharusnya mensosialisasikan setiap Perda yang telah ditetapkan makanya Bapemperda saat ini tengah mengkaji soal kegiatan tersebut," tuturnya.
"Insyaallah dalam waktu dekat jika regulasi telah dibuat terkait penyebarluasan perda maka akan dilakukan," tambah Alpian.
"Benar Kantor PU kebakaran tadi siang, dan dugaan sementara kebakaran disebabkan dari puntung rokok," jelas Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Luwu Timur, Burhanuddin.
Baca juga:Pabrik Pembuatan Wadah Telur Ludes Terbakar di Mojokerto, Ini Penyebabnya
Kebakaran tepatnya terjadi di ruang Bidang Sumber Daya Air (SDA) di lantai dua Kantor Dinas PU. Akibatnya, kursi sofa di ruang tunggu bidang SDA, meja dan lemari habis terbakar.
Beruntung kata Burhanuddin, tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya saja api cukup lama dipadamkan.
Terpisah, anggota DPRD Luwu Timur , Alpian menanggapi kebakaran tersebut. Menurutnya, jika benar kebakaran disebabkan puntung rokok, maka penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok belum secara maksimal.
Baca juga:Rumah Ayah dan Anak di Padang Lawas Utara Ludes Terbakar
"Kalau benar maka Satpol-PP belum maksimal dalam penegakan perda termasuk pemda dan DPRD juga lemah dalam mensosialisasikan perda yang telah ditetapkan," Kata dia.
Alpian bilang, perda tersebut hadir untuk dipatuhi. Sementara Satpol-PP sebagai penegak perda mestinya menjalankan amanah dalam perda itu.
Menurut pendapat Alpian, penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok belum memang maksimal. Karena masih banyak masyarakat yang merokok pada tempat yang dilarang.
Baca juga:Kios Gadai Terbakar di Kebayoran Jaksel, 43 Personel Dikerahkan
"Pemerintah dan DPRD juga seharusnya mensosialisasikan setiap Perda yang telah ditetapkan makanya Bapemperda saat ini tengah mengkaji soal kegiatan tersebut," tuturnya.
"Insyaallah dalam waktu dekat jika regulasi telah dibuat terkait penyebarluasan perda maka akan dilakukan," tambah Alpian.
(luq)
Lihat Juga :