Kantor Dinas PU Luwu Timur Kebakaran, Diduga Akibat Puntung Rokok
Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:50 WIB
LUWU TIMUR - Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Luwu Timur mengalami kebakaran , Jumat (3/6/2022), sekitar pukul 12.51 Wita. Penyebab kebakaran diduga dari api puntung rokok.
"Benar Kantor PU kebakaran tadi siang, dan dugaan sementara kebakaran disebabkan dari puntung rokok," jelas Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Luwu Timur, Burhanuddin.
Baca Juga: Kebakaran
Beruntung kata Burhanuddin, tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya saja api cukup lama dipadamkan.
Terpisah, anggota DPRD Luwu Timur , Alpian menanggapi kebakaran tersebut. Menurutnya, jika benar kebakaran disebabkan puntung rokok, maka penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok belum secara maksimal.
Baca Juga: DPRD
Alpian bilang, perda tersebut hadir untuk dipatuhi. Sementara Satpol-PP sebagai penegak perda mestinya menjalankan amanah dalam perda itu.
Menurut pendapat Alpian, penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok belum memang maksimal. Karena masih banyak masyarakat yang merokok pada tempat yang dilarang.
Baca Juga: DPRD
"Insyaallah dalam waktu dekat jika regulasi telah dibuat terkait penyebarluasan perda maka akan dilakukan," tambah Alpian.
"Benar Kantor PU kebakaran tadi siang, dan dugaan sementara kebakaran disebabkan dari puntung rokok," jelas Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Luwu Timur, Burhanuddin.
Baca Juga: Kebakaran
Beruntung kata Burhanuddin, tak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya saja api cukup lama dipadamkan.
Terpisah, anggota DPRD Luwu Timur , Alpian menanggapi kebakaran tersebut. Menurutnya, jika benar kebakaran disebabkan puntung rokok, maka penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok belum secara maksimal.
Baca Juga: DPRD
Alpian bilang, perda tersebut hadir untuk dipatuhi. Sementara Satpol-PP sebagai penegak perda mestinya menjalankan amanah dalam perda itu.
Menurut pendapat Alpian, penegakkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok belum memang maksimal. Karena masih banyak masyarakat yang merokok pada tempat yang dilarang.
Baca Juga: DPRD
"Insyaallah dalam waktu dekat jika regulasi telah dibuat terkait penyebarluasan perda maka akan dilakukan," tambah Alpian.
(luq)
tulis komentar anda