Cegah Penyimpangan, KPU PALI Gelar Bimtek Keuangan
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:27 WIB
PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan meminta KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dapat mengelola anggaran dana hibah yang besar dengan baik.
Hal itu sebagaimana disampaikan Haslinda, Kabag Umum KPU Sumsel, pada Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Menyusun Laporan Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada PALI 2020, Selasa (23/6/2020).
Disebutkan Haslinda, PALI mendapat anggaran pilkada yang paling besar dibandingkan kabupaten/kota lain di Sumsel. Padahal, kata dia, PALI hanya terdiri dari 5 kecamatan.
"Kabupaten PALI mendapat dana hibah yang besar. Ini tentu menjadi sorotan publik. Oleh karenanya harus mampu mengelola dengan baik dan transparan agar tak ada potensi penyimpangan," tuturnya di hadapan para komisioner PPK dan sekretaris PPK.
Ia meminta agar dana yang tersedia dibelanjakan sesuai peruntukkan. Sedangkan pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengelola anggaran tersebut yakni sekretaris, bukan komisioner PPK. (Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, Sumsel Diterpa Ribuan Kasus DBD Sejak Awal Tahun)
"Yang berhak mengatur keuangan PPK adalah sekretaris yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, komisioner wajib mengetahui sebagai bentuk pengawasan dan transparansi," tegasnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Haslinda, Kabag Umum KPU Sumsel, pada Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Menyusun Laporan Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada PALI 2020, Selasa (23/6/2020).
Disebutkan Haslinda, PALI mendapat anggaran pilkada yang paling besar dibandingkan kabupaten/kota lain di Sumsel. Padahal, kata dia, PALI hanya terdiri dari 5 kecamatan.
"Kabupaten PALI mendapat dana hibah yang besar. Ini tentu menjadi sorotan publik. Oleh karenanya harus mampu mengelola dengan baik dan transparan agar tak ada potensi penyimpangan," tuturnya di hadapan para komisioner PPK dan sekretaris PPK.
Ia meminta agar dana yang tersedia dibelanjakan sesuai peruntukkan. Sedangkan pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengelola anggaran tersebut yakni sekretaris, bukan komisioner PPK. (Baca juga: Tertinggi se-Indonesia, Sumsel Diterpa Ribuan Kasus DBD Sejak Awal Tahun)
"Yang berhak mengatur keuangan PPK adalah sekretaris yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, komisioner wajib mengetahui sebagai bentuk pengawasan dan transparansi," tegasnya.
(boy)
tulis komentar anda