Tak Dapat Jatah, 2 Preman Bakar 4 Traktor Petani Indramayu
Jum'at, 03 Juni 2022 - 04:07 WIB
INDRAMAYU - Gara-gara tidak mendapat jatah dari pemilik traktor, dua preman kampung di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu , Jawa Barat kalap dan membakar empat traktor milik petani setempat.
Preman kampung itu berinisial D dan K, keduanya kerap memeras petani. Mereka pun ini hanya bisa tertunduk pasrah usai diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Kamis siang (2/6/2022).
Keduanya diamankan petugas hingga ke Batam, Kepulauan Riau setelah dengan sengaja membakar traktor milik petani di desa itu. Tanpa perlawanan, kedua tersangka yang satu diantaranya residivis kasus pembunuhan tersebut digelandang ke Mapolres Indramayu.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya membakar traktor milik Cecep, petani Desa Amis. Dengan menyiramkan bensin tersangka membakar empat traktor yanng terparkir di halaman rumah pemiliknya. Bahkan kebakaran yang terjadi saat warga tertidur lelap tersebut membuat panik masyarakat
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif mengemukakan, aksi nekad preman kampung ini dilandasi sakit hati, setelah tidak mendapatkan jatah dari pemilik traktor yang sukses menggarap lahan.
“Dengan merencakan niatnya, tersangka membakar traktor sebagai bentuk peringatan agar kembali mendapatkan jatah bersama tersangka, petugas mengamankan jeriken dan kain bensin yang digunakan untuk melakukan pembakaran,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 tentang dengan sengaja melakukan pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 5 Mei lalu. Empat traktor milik warga terbakar tiba-tiba di tempat parkirnya hingga menimbulkan kepanikan masyarakat.
Preman kampung itu berinisial D dan K, keduanya kerap memeras petani. Mereka pun ini hanya bisa tertunduk pasrah usai diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Kamis siang (2/6/2022).
Baca Juga
Keduanya diamankan petugas hingga ke Batam, Kepulauan Riau setelah dengan sengaja membakar traktor milik petani di desa itu. Tanpa perlawanan, kedua tersangka yang satu diantaranya residivis kasus pembunuhan tersebut digelandang ke Mapolres Indramayu.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya membakar traktor milik Cecep, petani Desa Amis. Dengan menyiramkan bensin tersangka membakar empat traktor yanng terparkir di halaman rumah pemiliknya. Bahkan kebakaran yang terjadi saat warga tertidur lelap tersebut membuat panik masyarakat
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif mengemukakan, aksi nekad preman kampung ini dilandasi sakit hati, setelah tidak mendapatkan jatah dari pemilik traktor yang sukses menggarap lahan.
Baca Juga
“Dengan merencakan niatnya, tersangka membakar traktor sebagai bentuk peringatan agar kembali mendapatkan jatah bersama tersangka, petugas mengamankan jeriken dan kain bensin yang digunakan untuk melakukan pembakaran,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 tentang dengan sengaja melakukan pembakaran dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 5 Mei lalu. Empat traktor milik warga terbakar tiba-tiba di tempat parkirnya hingga menimbulkan kepanikan masyarakat.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda