Curi HP Waria usai Kencan di Kosan, Residivis Kembali Dibekuk Polisi

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:32 WIB
Dilanjutkan dia, peristiwa bermula saat korban bersama pelaku pesta miras hingga mabuk. Pelaku lalu mengantarkan korban pulang ke kosannya. Setia di kamar kos, korban masuk kamar mandi dan menaruh tas berisi HP di lemari.

Baca: Komunitas Waria Kota Bandung Srikandi Pasundan Dampingi Korban Prank

"Kesempatan itu digunakan terduga pelaku untuk mengambil barang milik korban dan melarikan diri dengan mengunci pintu dari luar. Selanjutnya, korban melapor dan pelaku kami amankan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam pidana kurungan 7 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!